WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik
mulai Agustus 2021.
Sebagai gantinya, Kemenag telah
meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Kami di Kementerian Agama memutuskan
untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai
gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus
Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir
Mei lalu," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi
Kantor Urusan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari laman Bimas Islam kemenag.go.id, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Menurut Jajang, penggantian kartu
nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam
B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat ini ditandatangani Plt Direktur
Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam
tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan
kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita
habiskan," ujarnya.
Jajang menjelaskan, layanan kartu
nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah
terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurutnya, saat ini hampir 100 persen
KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Cara mendapatkannya, pasangan calon
pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengantin harus mengisi
data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih
aktif.
Jajang menjelaskan, setelah pasangan
pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan
dikirim melalui email dan nomor WhatsApp
yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam
bentuk tautan atau link.
Ia menambahkan, kartu nikah digital
tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga
diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan
banyak syarat administrasi.
Tahapan pengajuan kartu nikah digital
bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama
tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam
web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim
melalui email dalam bentuk soft file.
Jajang menegaskan, kartu nikah digital
merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin
membawa dokumen nikah.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk
digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat
berpergian. [qnt]