WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan baru langsung mengubah ritme kerja ASN, pemerintah resmi menetapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat sebagai langkah penghematan energi di tengah tekanan global akibat lonjakan harga minyak dunia.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah, sekaligus sebagai langkah antisipatif meski stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman.
Baca Juga:
Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah
Dalam sidang kabinet paripurna, Presiden Prabowo Subianto menyinggung langkah serupa yang pernah dilakukan Pakistan saat menghadapi krisis energi sebagai pembanding kebijakan ini.
"Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Negara tersebut bahkan menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi kantor pemerintah dan swasta serta memangkas hari kerja menjadi empat hari dalam seminggu sebagai bagian dari efisiensi energi.
Baca Juga:
Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Pelaku Usaha Teriak Beban Kian Berat
Kebijakan WFH ASN di Indonesia diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan implementasi berjalan seragam di seluruh instansi pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026) melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ucap Tito.
Tito menambahkan kepala daerah diminta aktif mendorong pelaksanaan kebijakan ini demi menciptakan sistem kerja ASN yang lebih efektif dan efisien sekaligus mempercepat transformasi layanan digital di daerah.
WFH ini juga ditujukan untuk menghemat sumber daya, mengurangi polusi akibat mobilitas, serta mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.
Dalam implementasinya, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi kerja WFH dan work from office (WFO) sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulis Tito dalam edaran tersebut.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat tertentu yang tetap wajib bekerja dari kantor.
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dikecualikan dari WFH, sementara di tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa juga tetap harus bekerja dari kantor.
Selain itu, unit pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa dan tidak mengikuti skema WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem evaluasi kinerja ASN selama menjalankan WFH melalui aplikasi e-Kinerja.
"Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.
Sementara itu, pemerintah juga membuka peluang penerapan kebijakan serupa di sektor swasta, meskipun implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak dunia usaha untuk ikut mendukung transformasi budaya kerja tersebut tanpa mengganggu produktivitas.
"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini," ujar Teddy.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait WFH untuk sektor swasta akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing industri.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," tandasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]