"Undang-undang diketok baru minta konsultasi. Jadi buat jaga hubungan kesetaraan hubungan budgeting DPR di kemudian hari. Bagaimanapun di UU dijelaskan persetujuan dari Komisi XI," ungkapnya.
Dollfie mengingatkan pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan kebijakan tanpa persetujuan DPR. Langkah yang diambil pemerintah dalam penetapan tarif cukai ini membuat DPR tidak bisa memberikan masukan atas kebijakan yang dibuat pemerintah.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Dia pun mengingatkan agar kejadian serupa tak lagi terjadi di tahun depan. Pembahasan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus mendapatkan restu dari Komisi XI.
"Ini untuk menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgeting. Jadi tahun berikutnya jangan terulang lagi Bu Menteri ini bukan yang pertama kali soalnya," kata dia.
"Tahun lalu juga begitu, kesimpulan rapat kita desember APBN diketok Oktober. kan enggak bisa terulang kembali Kita tidak ingin ini terjadi lagi di tahun berikutnya," kata dia.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Sri Mulyani Minta Maaf
Menanggapi itu, Sri Mulyani pun langsung meminta maaf. Sebab langkah yang diambil pemerintah dianggap melangkahi hak budgeting DPR.
"Saya mohon maaf kalau itu dianggap dari sisi fungsi DPR dan Komisi XI dari sisi hak budget ini tidak menghormatinya," kata dia.