WahanaNews.co | Komisi XI DPR RI mengadakan Rapat kerja (Raker) untuk membahas Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 pada Senin (12/12/2022). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ikut menghadiri raker tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen untuk 2023 dan 2024. Dengan adanya kenaikan cukai ini pemerintah memperkirakan menerima pendapatan sebesar Rp 232,58 triliun.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
“Kita harapkan dengan target ini maka penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBN 2023 yang sudah diputuskan bersama DPR akan tercapai Rp 232,58 triliun," kata Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Federic Palit bertanya terkait target penerimaan negara dari cukai apakah sudah masuk dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Mengingat kenaikan tarif cukai hasil tembakau diumumkan pada November sedangkan pengesahaan UU APBN 2023 ditetapkan pada bulan Oktober.
"Apakah ada perbedaan dibahas saat RAPBN dengan dibahas setelah jadi UU APBN?," kata Dollfie dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Mendapat pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan dalam menyusun APBN pemerintah selalu membahas secara eksplisit terkait target-target penerimaan negara, tak terkecuali dari pos cukai hasil tembakau. Setiap target penerimaan negara dibahas secara detail di banggar hingga Panja A, asumsi dan target penerimaan dan komisi keuangan di Komisi XI.
"Jadi pada saat kita tetapkan target penerimaan perpajakan bea dan cukai dan PNBP kami sampaikan secara eksplisit dari tiap target tersebut," kata dia.
Mendapat jawaban tersebut Dollfie merasa tidak puas. Dia pun menegaskan kembali pertanyaanya. Dia pun kembali mencecar Sri Mulyani dengan pertanyaan yang lebih spesifik.