Aturan Pembatasan Nama
Sejak tahun 2022, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga:
MTQ Tingkat Provinsi Sumut ke-39 Dibuka, Harumkan Nama Sumatera Utara di MTQ Nasional
Regulasi ini membatasi jumlah karakter dalam nama maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, aturan ini dibuat untuk mencegah masalah pencatatan dokumen kependudukan.
Nama yang melebihi batas tersebut berpotensi menyebabkan kendala administratif dalam berbagai layanan seperti pembuatan KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, hingga rekening bank.
Baca Juga:
Ini Nama Pengganti Kapten Inf Jungkarnaen Siregar Sebagai Danramil 05/Padang Bolak Kabupaten Paluta
Ketentuan Pemberian Nama dalam Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut ketentuan nama yang dapat dicatat di Dukcapil:
• Mudah dibaca