WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengungkapkan pemilik nama terpanjang di Indonesia.
Melalui unggahan di akun resmi @dukcapilkemendagri pada Senin (3/3/2025), diketahui bahwa nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi. Nama tersebut diawali dengan huruf "V".
Baca Juga:
MTQ Tingkat Provinsi Sumut ke-39 Dibuka, Harumkan Nama Sumatera Utara di MTQ Nasional
Berdasarkan data Dukcapil, nama terpanjang yang tercatat adalah “Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri”.
Nama Lebih Panjang Pernah Ditolak Dukcapil
Sebelumnya, Dukcapil pernah menolak pencatatan nama yang lebih panjang dari itu. Orang tua anak tersebut akhirnya harus mengubah nama agar dapat memperoleh akta kelahiran.
Baca Juga:
Ini Nama Pengganti Kapten Inf Jungkarnaen Siregar Sebagai Danramil 05/Padang Bolak Kabupaten Paluta
Dilaporkan oleh Kompas.tv pada 13 November 2021, seorang anak asal Tuban, Jawa Timur, awalnya memiliki nama sepanjang 19 kata, yaitu “Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta”.
Keluarga awalnya bersikeras mempertahankan nama tersebut karena memiliki makna khusus. Bahkan, mereka sempat menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran.
Namun, setelah berdiskusi dengan Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, keluarga akhirnya setuju untuk mengganti nama anak mereka menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta, dengan panggilan Cordo.
Aturan Pembatasan Nama
Sejak tahun 2022, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Regulasi ini membatasi jumlah karakter dalam nama maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, aturan ini dibuat untuk mencegah masalah pencatatan dokumen kependudukan.
Nama yang melebihi batas tersebut berpotensi menyebabkan kendala administratif dalam berbagai layanan seperti pembuatan KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, hingga rekening bank.
Ketentuan Pemberian Nama dalam Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut ketentuan nama yang dapat dicatat di Dukcapil:
• Mudah dibaca
• Tidak bermakna negatif
• Tidak multitafsir
• Maksimal 60 huruf, termasuk spasi
• Minimal terdiri dari dua kata
Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami hambatan.
Dokumen kependudukan yang terdampak aturan ini meliputi:
• Biodata penduduk
• Kartu Keluarga
• Kartu Identitas Anak
• KTP elektronik
• Surat Keterangan Kependudukan
• Akta Pencatatan Sipil
Apabila sebuah nama tidak memenuhi ketentuan, Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia berhak menolak pencatatannya.
Selain itu, pejabat Dukcapil yang tetap memproses pencatatan nama yang tidak sesuai aturan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
[Redaktur: Elsya tri Ahaddini]