Langkah itu diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dinilai melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga demonstrasi di berbagai daerah.
Namun, status nonaktif tidak serta-merta mencabut kedudukan mereka sebagai wakil rakyat karena posisinya hanya setara dengan pemberhentian sementara.
Baca Juga:
Delapan Fraksi DPR Sepakat RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Dilanjutkan, Soroti Efektivitas Belanja Negara
Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Meski demikian, aturan DPR saat ini menyebut anggota yang diberhentikan sementara tetap menerima hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan lain, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja, secara finansial mereka tetap menerima hak penuh sebagai anggota dewan.
Baca Juga:
Ali Mazi Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Soroti Ketimpangan Infrastruktur Pulau Terluar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.