WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fraksi Partai Nasdem menegaskan langkah tegas dengan meminta DPR RI menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach selama keduanya berstatus nonaktif sebagai anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat pada Selasa (2/9/2025) mengatakan penghentian itu sejalan dengan penonaktifan dua kader tersebut dari kursi DPR RI.
Baca Juga:
Jam Mewah Richard Mille Rp11,7 Miliar Milik Sahroni yang Dijarah Dikembalikan Warga
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers.
Ia menjelaskan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach kini sedang ditindaklanjuti Mahkamah Partai, yang keputusannya akan menjadi dasar langkah berikutnya bagi Nasdem.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Baca Juga:
Pimpinan Parpol Nonaktifkan 4 Anggota DPR
Viktor juga mengajak seluruh pihak tetap mengedepankan dialog demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Langkah itu diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dinilai melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga demonstrasi di berbagai daerah.
Namun, status nonaktif tidak serta-merta mencabut kedudukan mereka sebagai wakil rakyat karena posisinya hanya setara dengan pemberhentian sementara.
Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Meski demikian, aturan DPR saat ini menyebut anggota yang diberhentikan sementara tetap menerima hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan lain, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja, secara finansial mereka tetap menerima hak penuh sebagai anggota dewan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]