WahanaNews.co, Jakarta - Dua puluh dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang visa non-haji tertangkap dalam razia di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5/2024).
Mereka diputuskan untuk dideportasi dan diblokir selama 10 tahun untuk masuk ke Arab Saudi, meskipun telah membayar biaya yang tinggi, sekitar Rp 300 juta per jamaah, untuk perjalanan mereka.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Bakal Didalami KPK
Yusron B Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah, menjelaskan bahwa ke-22 jamaah tersebut dipindahkan ke imigrasi setelah ditangkap oleh polisi Saudi dan akan dipulangkan melalui deportasi.
Tim KJRI terus mendampingi mereka selama proses tersebut.
Awalnya, ada 24 orang pemegang visa haji tidak resmi yang berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian yang sah.
Ke-22 orang tersebut diterbangkan kembali ke Tanah Air pada Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi tanpa dikenakan denda.
Namun, dua orang koordinator rombongan masih harus mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp 43 juta), tahanan selama enam bulan, dan larangan masuk selama 10 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi para jamaah dan agen perjalanan untuk tidak mencoba melakukan hal serupa.
Yusron mengingatkan bahwa berhaji harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan syariat dan menggunakan visa haji yang sah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.