Namun, bagi RTM yang belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka mereka dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi Call Center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri bisa mengikuti cara di bawah ini:
Baca Juga:
Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital
1. Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik Pencarian. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Baca Juga:
Tantangan dan Harapan di Balik Peralihan Analog Switch Off (ASO)
Apabila mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Berikut informasi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek:
1. The Akmani Hotel (DKI Jakarta) Hp: 082123816097