WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR RI menyoroti aparatur sipil negara yang dinilai memiliki kinerja rendah tetapi tetap memperoleh gaji, jaminan kerja, dan manfaat pensiun dalam jangka panjang.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Komisi II DPR RI mendorong perubahan aturan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
Revisi UU ASN akan memuat ketentuan yang lebih jelas mengenai mekanisme pemberhentian pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak menunjukkan kinerja memadai.
Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan banyak kepala daerah ingin menindak ASN berkinerja buruk tetapi terkendala keterbatasan regulasi.
“Kepala daerah itu ingin memberhentikan ASN berkinerja buruk, tetapi ketentuannya belum diatur,” kata Rifqinizamy saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyoroti budaya kerja sebagian PNS dan PPPK yang dinilai belum berubah mengikuti tuntutan pelayanan publik.
Menurut Rifqinizamy, perubahan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya diikuti peningkatan produktivitas aparatur pemerintah.
“ASN kita, baik PNS maupun PPPK, kerjanya datang kantor hanya presensi, kemudian pulang, ngopi, sore datang presensi,” kata Rifqinizamy.
Pola kerja seperti itu dinilai masih ditemukan di sejumlah instansi meskipun pemerintah telah mendorong reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan sistem penilaian kinerja.
DPR memandang budaya kerja yang hanya berorientasi pada kehadiran tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan modern.
ASN seharusnya dinilai berdasarkan hasil kerja, kualitas pelayanan, pencapaian target, serta kontribusinya terhadap masyarakat dan organisasi.
Rifqinizamy juga mempertanyakan keseimbangan antara kontribusi pegawai dengan manfaat pensiun yang harus ditanggung negara.
Ia mencontohkan seorang PNS yang menikah kembali pada usia lanjut setelah istri pertamanya meninggal dunia.
Ketika PNS tersebut meninggal, manfaat pensiun dapat diteruskan kepada istri dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu berarti negara membiayai pensiun PNS seumur hidup, padahal belum tentu kinerjanya seimbang dengan yang diberikannya kepada negara,” ucap Rifqinizamy.
Menurut dia, skema pensiun perlu dikaji agar tetap memberikan perlindungan kepada pegawai dan keluarganya tanpa membebani keuangan negara secara tidak proporsional.
Evaluasi tersebut juga dianggap penting untuk memastikan sistem pensiun ASN tetap berkelanjutan dalam jangka panjang.
Selain PNS, Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap beban anggaran yang muncul setelah pemerintah daerah mengangkat banyak PPPK.
Rifqinizamy mencontohkan kondisi Kabupaten Lamandau di Kalimantan Tengah yang memiliki APBD sekitar Rp700 miliar.
Dari total anggaran tersebut, belanja pegawai disebut mencapai sekitar Rp600 miliar sehingga hanya tersisa Rp100 miliar untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Sisa anggaran itu harus digunakan untuk membangun dan memelihara jalan, rumah sakit, sekolah, serta berbagai fasilitas publik lainnya.
Besarnya belanja pegawai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian membuat sejumlah kepala daerah mempertimbangkan evaluasi hingga pemberhentian PPPK yang memiliki kinerja buruk.
Namun, kebijakan memberhentikan pegawai kerap dianggap tidak manusiawi karena berdampak langsung terhadap kehidupan pegawai dan keluarganya.
Rifqinizamy meminta persoalan tersebut dilihat dari kepentingan masyarakat yang lebih luas, terutama ketika sebagian besar APBD telah terserap untuk belanja aparatur.
“Yang jadi pertanyaan, mana lebih zalim memberhentikan ratusan PPPK berkinerja buruk atau menyengsarakan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat karena dana APBD sudah disedot untuk bayar gaji ASN,” tegas Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI meminta Menteri PANRB Rini Widyantini menyiapkan perubahan regulasi yang memungkinkan pemerintah menindak PNS dan PPPK yang tidak produktif.
Mekanisme tersebut harus dilengkapi indikator kinerja, proses evaluasi, pembinaan, pemberian peringatan, serta kesempatan bagi pegawai untuk memperbaiki kualitas kerjanya.
Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya berdasarkan penilaian subjektif pejabat daerah.
Aturan yang disusun juga perlu melindungi ASN dari keputusan politik, konflik kepentingan, dan pergantian kepala daerah.
Di sisi lain, kepastian sanksi dibutuhkan agar status sebagai ASN tidak dianggap sebagai jaminan pekerjaan tanpa kewajiban menghasilkan kinerja.
DPR berharap sistem baru dapat mendorong aparatur bekerja lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.
PNS dan PPPK juga diharapkan berperan membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan serta pendapatan asli daerah.
Peningkatan PAD dinilai penting agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Revisi UU ASN nantinya akan mengatur tata cara pemberhentian PNS dan PPPK secara lebih terukur.
Pembahasan juga akan menyentuh sistem pensiun agar manfaat yang diberikan negara tetap adil bagi pegawai sekaligus tidak menjadi beban fiskal berlebihan.
Perubahan aturan tersebut diharapkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pegawai, penghargaan atas pengabdian, dan tuntutan akuntabilitas penggunaan uang negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]