WahanaNews.co | BUMN telah berkontribusi secara signifikan terhadap negara dalam bentuk dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pajak dengan total ~Rp4.013 triliun dalam 10 tahun terakhir. Pada periode yang sama, total besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah Rp269 triliun atau hanya 6,7% dari total kontribusi BUMN kepada negara.
Kementerian BUMN menargetkan untuk menyeimbangkan jumlah dividen yang disetor oleh BUMN dengan jumlah PMN yang diterima selama kurun waktu 2021–2024.
Baca Juga:
Tangani Transisi Energi, PLN Bentuk Divisi Khusus
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam acara Ngopi BUMN bertema “PMN BUMN untuk Apa Sih?”, Kamis (29/9), menjawab apa sebenarnya manfaat PMN dan bagaimana penggunaan PMN selama ini.
Dengan menghadirkan direksi dari PLN, Hutama Karya, dan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai narasumber, BUMN menjawab isu keliru yang beredar di masyarakat yang menyebutkan seolah-olah PMN yang diberikan kepada BUMN disebabkan BUMN tersebut merugi.
Arya menekankan, PMN diberikan kepada BUMN semata-mata dalam rangka penugasan dari Pemerintah yang tak lain merupakan pemilik modal.
Baca Juga:
PLN Butuh Dana Rp10.953 Triliun demi Net Zero Emission 2060
“3 (tiga) tahun ini Pak Erick Thohir sudah banyak mengubah pola-pola di PMN, PMN hanya dilakukan kalau memang berhubungan dengan penugasan atau misalnya BUMN tersebut melakukan aksi korporasi untuk pengembangan usaha,” tegasnya.
Arya menambahkan bahwa PMN sebagai bentuk penugasan kepada BUMN dari pemilik modal juga berkaitan dengan salah satu tugas BUMN, yakni membuka market baru yang belum dimasuki oleh pemain swasta.
“Tugas BUMN tidak hanya mencari keuntungan, bukan kalau yang untung baru dikerjakan. Tugas BUMN salah satunya membuka market baru, dia yang membuka ruang-ruang yang belum ada pemain yang masuk. Ketika marketnya belum ada yang masuk, maka BUMN bertugas masuk kesana. Dan disanalah pemilik modal menugaskan BUMN tersebut untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan pemain swasta,” tambahnya.