WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa pernikahan memiliki makna mendalam sebagai sebuah “mitsaqan ghaliza” atau janji suci yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Menurutnya, prosesi akad nikah bukan hanya disaksikan oleh manusia, namun juga makhluk tak kasat mata seperti malaikat dan jin.
Baca Juga:
Jelang Salat Id, Masjid Istiqlal Disterilkan Tak Boleh Bermalam
"Perjanjian suci sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, yang hadir dalam akad ini bukan hanya kita. Tetapi juga makhluk spiritual seperti malaikat dan jin, sebagaimana pesta pernikahan Nabi Adam dan Hawa di surga," tutur Menag dalam acara Nikah Massal Gratis yang digelar untuk 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa dinamika dalam rumah tangga memiliki karakteristik berbeda dibandingkan konflik organisasi atau antarwarga.
Dalam relasi suami-istri, terdapat perlindungan ilahiah karena dilandasi perjanjian suci.
Baca Juga:
Tentukan Awal Ramadhan 2025, Sidang Isbat Kemenag Digelar 28 Februari
“Bisa saja pagi bertengkar, tapi malam sudah akur seperti pengantin baru,” ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan agar keluarga maupun pihak luar tidak mudah mencampuri masalah dalam rumah tangga orang lain.
Selain itu, Nasaruddin juga menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan.
Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi dianggap tidak sah menurut hukum negara.
"Tanpa akta nikah status anak tidak bisa masuk dalam kartu keluarga, dan akhirnya berdampak pada hak-hak sipil lainnya, termasuk haji. Sampulnya akta nikah itu adalah lambang Garuda, simbol negara," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal ini tidak hanya dilakukan di Masjid Istiqlal, tetapi akan digelar secara bertahap dengan target total 1.000 pasangan.
"Tugas Kemenag sekaligus, yaitu menggelar pernikahan secara agama dan mencatatkannya secara hukum negara," jelasnya.
Setelah prosesi akad, pasangan langsung menerima buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama.
Mereka juga memperoleh bantuan dana pembinaan minimal Rp2,5 juta.
Tak hanya itu, peserta menerima perlengkapan ibadah, mushaf Al-Qur’an dari UPQ, kosmetik dari Wardah, hingga fasilitas menginap di hotel.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]