WahanaNews.co, Jakarta - Kebahagiaan Nirina Zubir setelah mendapatkan dua sertifikat tanah mendiang ibunya yang pernah digelapkan oleh mantan ART harus terganggu.
Hari ini, Nirina Zubir menghadiri sidang di PTUN menghadapi gugatan mantan ART yang berupaya kembali merebut empat sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir.
Baca Juga:
Mahfud MD Tampung Curhat Nirina Zubir Soal Mafia Tanah
Sebelum menerima dua sertifikat tanah kemarin dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Nirina Zubir sudah memegang 4 sertifikat tanah lainnya. Ternyata mantan ART ibunda, Riri Kasmita, tak terima dan berusaha merubut kembali.
"Gugatan hari ini adalah untuk empat surat pertama yang Nirina terima, bukan kemarin yang dua surat Nirina terima. Bahkan yang dua ini pun sebenarnya memang dua, tapi suratnya mereka perjualbelikan dan dipecah jadi empat. Makanya kemarin itu ada waktu untuk menimbulkan kembali surat yang dinonaktifkan secara administrasi dan mereka terbukti bersalah memalsukan," kata Nirina Zubir di PTUN, Jakarta Timur Pulo Gebang, pada Kamis (30/5/2024).
Hari ini Nirina Zubir menghadiri sidang secara langsung. Pada sidang sebelumnya, Nirina Zubir menghadiri sidang secara online. Nirina Zubir dibuat penasaran dengan bukti baru yang akan dibawa oleh pihak Riri Kasmita.
Baca Juga:
Kabar Duka! Ayah Artis Nirina Zubir Meninggal Dunia
"Karena pembuktian ini sidangnya offline kita mau lihat si dari pihak sana," ungkapnya.
Nirina Zubir mempertanyakan terkait gugatan Riri Kasmita kepada BPN termasuk dirinya. Sebab gugatan itu dapat dilakukan jika ada bukti baru. Sebelumnya Riri Kasmita telah terbukti bersalah dan dihukum pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pertanyaan Nirina tuh lebih kepada kan pidana sudah dijalankan, sudah terbukti bersalah. Kemudian dia mengunggat BPN, negara, Nirina kan tergugat. Yang bingung adalah boleh menggugat kalau ada bukti baru, makanya Na pengin tahu, hari ini Na pengin tahu bukti apa yang katanya bukti baru, beda dari yang pidana kemarin," bebernya.