WahanaNews.co | Kasus mafia tanah seolah tak henti jadi perbincangan publik, terlebih ketika muncul rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tim lintas kementerian yang akan melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah, terutama yang sudah inkracht.
Aktris Nirina Zubir yang menjadi salah satu korban mafia tanah, diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Mahfud MD di sela-sela kesibukannya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Puasat, pada hari Jumat (3/6).
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
Nirina curhat atas persoalan tanah yang dia hadapi, juga sejumlah kasus yang menyebabkan masyarakat sebagai korban dari ulah mafia tanah.
"Hari ini saya senang, sebagai warga, bisa mengeluarkan keluh kesah untuk berbicara langsung kepada Pak Mahfud dan mencari titik terang di dalam kasus mafia tanah yang sedang ramai saat ini," ujar Nirina usai bertemu Menko Mahfud MD, sembari meminta agar para korban mafia tanah tidak takut untuk memperjuangkan haknya.
Nirina menjelaskan, sebagai warga masyarakat yang buta hukum, dia tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, dalam kesempatan bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD meminta pencerahan, khususnya terkait rencana pembentukan tim lintas kementerian yang akan melakukan penilaian atas kasus-kasus pertanahan yang bermasalah, khususnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
"Tadi aku minta pencerahan dari Bapak, ini tim yang baru dibentuk bagaimana, bedanya dengan sebelumnya dengan satgas mafia tanah bagaimana, ternyata ini lebih intensif lagi. Jadi, Buat kami lumayan menenangkan lah ya, karena kami korban-korban ini kan gak tahu apa lagi yang harus dilakukan," tambah Nirina.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud menjelaskan, laporan korban mafia tanah sangat banyak yang ia terima, namun urusannya menjadi tidak mudah.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para pihak terkait serta para penegak hukum agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.