WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rumitnya proses alih fungsi lahan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan sektor pariwisata di berbagai daerah di Indonesia.
Kompleksitas regulasi yang melibatkan banyak instansi dinilai kerap menghambat realisasi investasi, sehingga sejumlah potensi destinasi wisata yang memiliki prospek besar belum mampu berkembang secara optimal.
Baca Juga:
Geledah Rumah Siti Nurbaya, Kejagung Temukan Dokumen Aliran Suap Ratusan Miliar
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat sektor pariwisata memiliki efek berantai yang luas terhadap berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, kuliner, transportasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kerap menjadi keluhan yang disampaikan para kepala daerah dalam berbagai kesempatan.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke sejumlah wilayah, ia menemukan masih banyak proyek pengembangan kawasan wisata yang terhambat akibat panjangnya proses birokrasi serta kurang optimalnya koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan terkait pemanfaatan lahan.
Baca Juga:
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana hingga 5 Tahun Penjara
“Kita sering mendengar banyak potensi investasi wisata di daerah yang akhirnya mandek karena regulasi alih fungsi lahan. Komunikasi dengan Perhutani, Kementerian Kehutanan, dan pihak lainnya sering menemui jalan buntu,” ujar Novita dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (05/06/2026).
Menurut Novita, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat karena berpengaruh langsung terhadap iklim investasi sektor pariwisata.
Ia menilai berbagai daerah sebenarnya memiliki kekayaan alam dan daya tarik wisata yang mampu menarik investor, namun peluang tersebut sering kali tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat hambatan administratif dan regulasi yang berlarut-larut.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menekankan pentingnya peran Kementerian Pariwisata dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor yang menghambat pengembangan destinasi wisata.
Menurutnya, kementerian tidak cukup hanya berfokus pada promosi dan pemasaran destinasi, tetapi juga harus mampu menjadi fasilitator yang menjembatani komunikasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan peran yang lebih aktif tersebut, diharapkan berbagai kendala yang selama ini menghambat masuknya investasi dapat segera diatasi sehingga pengembangan kawasan wisata di daerah dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Novita berpandangan bahwa penyelesaian persoalan regulasi merupakan langkah penting untuk memperluas pemerataan pembangunan sektor pariwisata.
Pengembangan industri wisata, menurutnya, tidak boleh hanya terpusat pada destinasi-destinasi unggulan yang sudah mapan, tetapi juga harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah yang memiliki potensi besar.
Selain menyoroti masalah alih fungsi lahan, Novita juga menekankan perlunya dukungan fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah daerah.
Ia menilai daerah membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru berbasis pariwisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.
Menurutnya, sektor pariwisata memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional apabila hambatan investasi dapat diminimalkan dan pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam mengelola serta mengembangkan potensi wisata yang dimiliki.
Sebagai contoh keberhasilan transformasi ekonomi, Novita menyinggung pengalaman Dubai yang mampu menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan utama setelah secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas.
Model tersebut, menurutnya, dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam mengoptimalkan potensi wisata yang tersebar di berbagai wilayah.
Ia meyakini Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai pilar ekonomi masa depan, mulai dari kekayaan alam, budaya, hingga keragaman destinasi yang dimiliki.
Namun, potensi tersebut perlu didukung oleh kebijakan yang terintegrasi, regulasi yang lebih adaptif, serta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pariwisata harus menjadi harapan besar dan instrumen utama dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok tanah air,” pungkas legislator Dapil Jawa Timur VII.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]