WahanaNews.co | Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi kuasa hukum mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit untuk mendampingi banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di pusaran kasus Ferdy Sambo.
OC Kaligis juga hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Kamis, 3 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran OC Kaligis untuk menyaksikan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit yang menjadi saksi di persidangan.
Baca Juga:
Langgar SOP Tembak Mati Nelayan, 2 Anggota Polda Sultra Dipecat dan Didemosi
“Saya hadir karena ada kepentingan,” kata pengacara senior itu kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ridwan adalah salah satu dari sembilan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedua terdakwa. Sebelumnya 13 saksi direncanakan hadir. Mereka yang hadir adalah Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Ridwan Janari (anggota Polri), Rifaizal Sumual (eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Ridwan Soplanit (eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Dimas Arki (anggota Polri), Dwi Robiansyah (anggota Polri), Arsyad Daiva Gunawan (anggota Polri), Aris Yulianto (anggota Polri), Daryanto alias Kodir (pembantu rumah tangga Ferdy Sambo).
"Afung dulu, Ridwan Soplanit, dan Rifaizal Samual dipisah. Baru anggota polisi lainnya digabungkan," kata jaksa meminta majelis hakim.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Nama Ridwan Soplanit, yang saat kejadian menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, disebut dalam dakwaan tujuh terdakwa obstruction of justice.
Dalam dakwaan, terdakwa Irfan Widyanto meminta DVR CCTV rumah Ridwan Soplanit yang berdekatan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Ridwan menyerahkan DVR rumahnya kepada Irfan pada 9 Juli 2021.
Ridwan Soplanit juga menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang dirampas Irfan bersama AKBP Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Rekaman CCTV memperlihatkan Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan.
“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata JPU.
JPU mengatakan Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun karena turut merusak tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ridwan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 29 September 2022, di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Komisi sidang menyatakan pelanggar melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi demosi 8 tahun,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, 30 September 2022.
Atas putusan tersebut, Ridwan Soplanit menyatakan banding.[zbr]