WahanaNews.co | Orang tua Bripda IDF bersama tim pengacara keluarga mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangan mereka untuk meminta penanganan kasus polisi tembak polisi yang tengah diusut oleh Polres Bogor ditangani Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
"Kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodir kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri di mana kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri," kata pengacara keluarga Bripda IDF, Yustinus Siahaan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (04/08/23).
Yustinus mengatakan permintaan itu lantaran pihak keluarga merasa tak puas atas klaim bahwa tewasnya Bripda IDF karena kelalaian tersangka.
Sebab, pihaknya menduga tewasnya Bripda IDF merupakan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
"Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 tapi diabaikan oleh penyidik," ungkapnya.
Menurut Yustinus, terdapat kejanggalan ketika Bripda IMS mengambil senjata api (senpi) rakitan ilegal yang kemudian meletus. Hal itu pun, kata dia, sudah disampaikan pihaknya saat gelar perkara di Polres Bogor, Selasa (1/8).
"Saya bilang ini janggal kalau dia ngambil langsung meletus, itu tidak mungkin, jadi itu pasti sudah dipersiapkan," katanya.