WahanaNews.co | Setelah
Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah pada Rabu (30/12) sore, mantan pengurus
Front Pembela Islam (FPI) langsung membentuk organisasi baru bernama Front
Persatuan Islam, yang kalau disingkat tetap FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Organisasi baru ini dideklarasikan hanya beberapa jam
setelah pemerintah membubarkan FPI.
Pembentukan Front Persatuan Islam sebagai tindak lanjut dari
keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk kegiatan FPI. Larangan itu
karena FPI tidak terdaftar di Kemendagri sebagai ormas. Selain itu juga
ditemukan adanya tindakan kriminal yang dilakukan anggota FPI.
Namun, apakah pembentukan Front Persatuan Islam akan
didaftarkan ke Kemendagri secara resmi agar memiliki legal standing? Kuasa
Hukum organisasi tersebut, Aziz Yanuar menolaknya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja,"
kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Aziz menjelaskan ormas bebas memilih untuk mendaftarkan diri
ke Kemendagri atau tidak. Tidak ada larangan bagi ormas yang tidak mau
mendaftarkan diri ke Kemendagri. Hal itu menurut Aziz sesuai dengan Putusan MK
Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri/tidak
terdaftar/tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai
dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk
memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai
ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," jelas Aziz dalam
keterangannya.