Joao menerangkan tim penyidik dari Denpom Kupang berangkat
ke Rote pada Sabtu (21/8) lalu untuk bergerak dan melakukan pemeriksaan
saksi-saksi, termasuk korban yakni PS yang masih berusia 13 tahun.
"Saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk saksi korban
sudah kita periksa juga", kata Joao
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dijelaskan Joao,
tim Den Pom Kupang juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari olah TKP telah ditemukan beberapa alat bukti yang langsung dilakukan
penyitaan oleh tim.
"Alat bukti sudah kita dapat dari hasil olah TKP",
Jelas Joao tanpa merinci alat bukti yang sudah ditemukan.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
Komnas HAM Pantau
Proses Hukum TNI Siksa Anak di NTT
Sebelumnya Serma MSB Babinsa 1627-03/Batutua dan Serka AODK
staf Kodim 1627 Rote Ndao diduga melakukan penganiayaan terhadap Petrus Seuk,
seorang bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain,
Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Korban Petrus Seuk dianiaya karena dituduh mencuri telepon
seluler milik Serka AODK. Kedua oknum TNI tersebut kemudian menjemput korban
dan melakukan penganiayaan hingga korban pingsan.