WahanaNews.co | Komandan
Detasemen Polisi Militer IX/I Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Real mengungkapkan,
2 prajurit TNI yang diduga menganiaya bocah 13 tahun di Rote Ndao, Nusa
Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan
pasal berlapis.
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka itu, kata Joao,
adalah pasal 351 dan pasal 76c Undang-Undang tahun 2014 tentang kekerasan
terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling tinggi lima tahun
penjara dan denda 100 juta rupiah.
"Selain undang-undang peradilan umum, kedua tersangka
juga dijerat KUHP Militer," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin
(23/8) siang.
Dua prajurit itu adalah Serma MSB dan Serka AODK yang
merupakan anggota di Kodim 1627 Rote Ndao diduga melakukan penganiayaan kepada
bocah 13 tahun, PS, dengan tuduhan mencuri ponsel.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
Joao menerangkan dua oknum TNI itu kini sudah dibawa ke
Kupang pada Senin siang untuk ditahan di Denpom. Penahanan terhadap dua
tersangka tersebut kata Joao, akan dilakukan selama 20 hari. Dan bila perlu
akan dilakukan perpanjangan penahanan.
Dia menyebutkan sampai saat ini baru dua orang anggota TNI
yang telah ditetap sebagai tersangka yakni Serma MSB dan Serka AODK.
"Untuk warga sipil ada juga, tapi nanti dari
pengembangan akan kita sampaikan ke Polres untuk diproses hukum juga,"
katanya.