WahanaNews.co | Syarat
pemeriksaan Covid-19 yang dijadikan upaya membatasi perjalanan, ternyata malah
berujung kerumunan di bandar udara. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie pun mengkritisi
hal ini.
Baca Juga:
Mulai Berlaku Besok, Bandara AP II Pastikan Kesiapan Lokasi test PCR & Antigen
"Kebijakan itu terlalu mendadak, kurang
sosialisasi," kata dia,
Rabu (23/12).
"Masyarakat juga tidak punya waktu untuk memahami
peraturan. Pelaksana di lapangan, petugasnya juga tidak cukup waktu untuk
persiapan. Jadi sama-sama, masyarakat bingung, aparat kewalahan," imbuh
dia.
Berdasarkan pengamatannya, masyarakat yang datang ke bandara
dan melakukan pemeriksaan antigen bukan hanya yang akan naik pesawat. Karena di
antara mereka banyak yang tidak tahu dimana lokasi pemeriksaan antigen lainnya.
Baca Juga:
Batalyon Infanteri 8 Marinir Laksanakan Swab Antigen Kepada Prajurit
Pada beberapa rumah sakit, Alvin mengungkap bahkan warga
disarankan ke bandara atau stasiun untuk melakukan pemeriksaan antigen. Ini
yang menurutnya salah.
"Seharusnya ini tidak dilakukan di bandara atau
stasiun. Karena itu bukan kewajiban penyelenggara bandara atau stasiun. Ini
kewajiban Kementerian Kesehatan sebetulnya," tuturnya.
Ia pribadi mengaku kurang setuju dengan upaya pemerintah
membatasi perjalanan jelang liburan Natal dan Tahun Baru jika tujuannya untuk
menekan lonjakan kasus Covid-19.
Argumen ini mengacu pada beberapa waktu ketika kasus harian
nasional tembus rekor, namun bukan karena ada libur panjang.
Mengutip situs covid19.go.id, kasus harian terakhir pecah
rekor pada 3 Desember dengan 8.369 kasus. Belakangan ini pun kasus harian
konsisten di kisaran 6.000 sampai 7.000 lebih.
"Jadi asumsi itu masih diperdebatkan apa benar kenaikan
karena libur panjang, apa karena kita ceroboh menerapkan langkah pencegahan
dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Untuk itu, Alvin berpendapat upaya penekanan laju kasus
harusnya difokuskan dengan menertibkan protokol kesehatan sehari-hari dan
pengawasannya.
Sebelumnya, Shelter Kelayang Terminal 2 Bandara Soekarno
Hatta--lokasi pelaksanaan rapid test antigen--dipenuhi antrian panjang calon
penumpang pesawat pada Selasa (22/12).
Syarat pemeriksaan rapid test antigen diinstruksikan oleh
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk seluruh pelaku perjalanan untuk mengantisipasi
lonjakan kasus pascalibur panjang. [qnt]