WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ombudsman RI (ORI) menyayangkan masih banyaknya orang yang memandang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bagian dari bisnis yang menguntungkan untuk kepentingan-kepentingan sesaat, jangka pendek, dan seterusnya.
Padahal, anggota Ombudsmas RI Johanes Widijantoro mengatakan TPPO merupakan bagian dari salah satu kejahatan luar biasa yang memang seharusnya tidak ada.
Baca Juga:
5 Pelayan Cafe yang Terjaring Razia Satpol PP Tapteng Diduga Korban Perdagangan
"Tapi, ya ini lah realitas," ungkap Johanes dalam acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dirinya tak menampik selain adanya aktor "pemesan" bisnis perdagangan orang dari luar Indonesia, terdapat pula aktor di tanah air yang terlibat dalam proses "pemesanan" tersebut.
Maka dari itu, ia menilai perdagangan orang saat ini sudah sangat terorganisasi, yang tergolong sebagai transnational organized crime alias kejahatan terorganisir transnasional, yang terjadi lintas negara, sehingga pendekatannya pun tidak bisa hanya bersifat nasional.
Baca Juga:
Gadis Asal Deli Serdang Tewas di Kamboja, Diduga Terjerat Jaringan TPPO
Selain itu, kata Johanes, jumlah korban perdagangan orang pun terus meningkat setiap tahun dengan berbagai modus yang terus bertransformasi.
Bahkan, sambung dia, pada dua hari yang lalu, terdapat anak muda dari Bandung yang rencananya akan direkrut menjadi pemain bola, tetapi secara mendadak tersesat ke Kamboja.
"Saya berpikir kok begitu gampangnya orang tua melepas anaknya yang masih remaja untuk dijadikan atlet sepak bola di Medan dan tahu-tahunya nyasar sampai Kamboja," tutur dia.
Dengan demikian, dirinya berpendapat hal tersebut menjadi gambaran rentannya generasi muda terjebak TPPO di tengah kepiawaian mereka melihat peluang.
Meski masing-masing instansi memiliki sistem informasi pengawasan sendiri seperti SIPP (Imigrasi), SISKOP2MI (KP2MI), dan Peduli WNI (Kemenlu) untuk upaya deteksi dini dan pengawasan perlintasan orang, lanjut dia, namun praktiknya, berbagai sistem itu belum terintegrasi secara efektif.
Untuk itu, dirinya berharap kajian sistemik yang disusun Ombudsman bertajuk Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa merumuskan saran perbaikan untuk integrasi sistem pengawasan perlintasan orang yang lebih efektif.
"Tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan, yang melibatkan eksploitasi manusia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara fundamental," kata Johanes menegaskan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]