WahanaNews.co | Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Miftahul Huda mengimbau umat Islam agar mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah saja.
Hal ini terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang kian meluas di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Menurutnya, soal pembolehan ganti Salat Jumat dengan Zuhur di rumah masing-masing itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
Dalam pedoman itu disebutkan, bila suatu tempat terdapat wabah atau Covid-19, maka diperbolehkan mengganti ibadah seperti Salat Jumat yang biasanya dilakukan di masjid dengan ibadah Salat Zuhur.
Ibadah Salat Zuhur pun sebaiknya dilakukan dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (3/2/2022).
Kiai Miftahul lantas menjelaskan, di saat fatwa MUI terkait ibadah saat pandemi ini ditetapkan, publik belum siap menghadapi Covid-19.
Secara pengetahuan, kata dia, juga masih ada simpang siur di masyarakat soal bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.