WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menyampaikan, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin tidak akan menyegel maupun menyita aset Pertamina.
Emma juga memaparkan, bahwa jaminan tersebut merupakan hasil dari konsultasi antara Pertamina dengan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Baca Juga:
Dianggap Sudah Memenuhi Standar, Kejagung Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina
Oleh sebab itu, Emma memastikan jika pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset (Pertamina) yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” ujarnya dikutip dari republika.co.id, Rabu (5/3/2025) malam.
Jaminan tersebut juga, lanjut Emma, merupakan dukungan kuat dari Kejaksaan Agung kepada Pertamina untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick Thohir dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
“Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Dukungan tersebut pula yang lantas memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap Pertamina pun tidak terganggu.
“Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa operasional hingga pendapatan Pertamina Group tetap berjalan normal seperti biasa. Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon. Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dalam perkara ini.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]