WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyampaikan keprihatinannya atas fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik negara, dalam hal ini milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
Ia menilai tindakan ormas yang meminta uang hingga Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi tersebut merupakan bentuk gangguan serius.
Baca Juga:
Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka
"Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun, ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha," ujar Muzani di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23//5/2025).
Muzani menegaskan pentingnya penertiban terhadap ormas-ormas yang bertindak di luar batas hukum. Ia yakin Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait dapat mengambil langkah tegas.
"Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus," lanjutnya.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut menempati lahan di Kelurahan Pondok Betung dan menuntut ganti rugi Rp 5 miliar.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa BMKG meminta bantuan aparat berwenang untuk menertibkan ormas yang dianggap menempati dan memanfaatkan lahan negara secara ilegal.