Tanah yang disengketakan memiliki luas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare. Lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Status kepemilikannya telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan sejumlah keputusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka
Sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, kegiatan proyek terganggu oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris dan mendapat dukungan dari ormas tersebut.
Mereka menuntut penghentian proyek, memaksa alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Ormas tersebut juga dilaporkan telah mendirikan pos serta menempatkan anggotanya secara permanen di area lahan yang disengketakan.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.