WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin angkat bicara setelah anggota Korps Adhyaksa terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Burhanuddin mengaku berterima kasih karena dibantu oleh KPK dalam menindak jajaran Kejaksaan yang melanggar aturan.
Baca Juga:
Ribka Tjiptaning Dipolisikan, ARAH Nilai Ucapannya Soal Soeharto Tak Berdasar
"Saya bersyukur dibantu oleh KPK," kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (24/12).
Burhanuddin mengaku telah mengingatkan jajarannya agar bertugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak akan segan menindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran.
"Saya ingatkan saja mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, dengan janji-janji mereka, janji di awal begitu diangkat. Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas," ujarnya.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Kaget Kader Golkar Laporkan Pembuat Meme ke Polisi
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Kelima tersangka, yaitu jaksa berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.