Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama. Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Majelis Hakim PN Tangerang Arief Budi.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Dalam persidangan tersebut, Rachel juga mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Rachel mengaku, seluruh uang itu sudah dikembalikan oleh Ovelina. Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta. "Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.
Ovelina menyatakan, Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa. Ovelina menyebutkan, Rachel sudah mentransfer Rp 40 juta ketika masih berada di Amerika Serikat. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.