WahanaNews.co | Di
masa pandemi, Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering tak terhindarkan. Kali ini
menimpa pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang. Mau tak mau, pabrik alas kaki ini
mem-PHK 1.800 karyawannya. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang
telah menerima laporan soal ini.
Baca Juga:
Geger Vern's Holdings Jual Sepatu Berlogo Mirip Lafaz Allah
"Sekitar 1.800-an. Sedang diproses PHK-nya,"
ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra ketika dihubungi detikcom, Kamis
(5/11/2020).
Namun, ia enggan menyebutkan nama pabrik tersebut. Ia
mengatakan, PHK ini dilakukan karena perusahaan menelan kerugian yang besar
akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19) yang menihilkan pesanan ke
pabrik.
"Iya informasinya karena pandemi COVID-19, karena nggak
ada order jadi nggak bisa bayar (karyawan). Sudah mengalami kerugian
perusahaannya," tutur Hendra.
Baca Juga:
Seludupkan Sabu di Sepatu, Dua Calon Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Ditangkap Petugas Avsec KNIA
Ia menjelaskan, 1.800 karyawan itu hanya akan bekerja sampai
akhir November 2020 ini.
Saat ini, Disnaker Kabupaten Tangerang sedang meminta data
lengkap masing-masing karyawan yang di-PHK. Nantinya, data itu akan digunakan
untuk mendaftarkan korban PHK pada program-program bantuan pemerintah.
Hendra mengatakan, para karyawan yang kena PHK tersebut
sudah dipastikan akan mendapatkan pesangon. "Jadi divisi-divisi yang sudah
tidak operasional ya sudah selesai. Mereka dilakukan pembayaran juga,
pembayaran bertahap. Informasinya mereka dapat pesangon," ungkapnya.