WahanaNews.co | Di
masa pandemi, Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering tak terhindarkan. Kali ini
menimpa pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang. Mau tak mau, pabrik alas kaki ini
mem-PHK 1.800 karyawannya. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang
telah menerima laporan soal ini.
Baca Juga:
Ciputra: Hanya Miliki Sepatu Satu Pasang, Tapi Karyanya Mendunia
"Sekitar 1.800-an. Sedang diproses PHK-nya,"
ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra ketika dihubungi detikcom, Kamis
(5/11/2020).
Namun, ia enggan menyebutkan nama pabrik tersebut. Ia
mengatakan, PHK ini dilakukan karena perusahaan menelan kerugian yang besar
akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19) yang menihilkan pesanan ke
pabrik.
"Iya informasinya karena pandemi COVID-19, karena nggak
ada order jadi nggak bisa bayar (karyawan). Sudah mengalami kerugian
perusahaannya," tutur Hendra.
Baca Juga:
Terus Berkembang, Ini 7 Sneakers Termahal di Dunia
Ia menjelaskan, 1.800 karyawan itu hanya akan bekerja sampai
akhir November 2020 ini.
Saat ini, Disnaker Kabupaten Tangerang sedang meminta data
lengkap masing-masing karyawan yang di-PHK. Nantinya, data itu akan digunakan
untuk mendaftarkan korban PHK pada program-program bantuan pemerintah.
Hendra mengatakan, para karyawan yang kena PHK tersebut
sudah dipastikan akan mendapatkan pesangon. "Jadi divisi-divisi yang sudah
tidak operasional ya sudah selesai. Mereka dilakukan pembayaran juga,
pembayaran bertahap. Informasinya mereka dapat pesangon," ungkapnya.