WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memberikan klarifikasi terkait viralnya kasus sepatu olahraga impor yang dikenakan bea masuk seharga Rp 31 juta, padahal harganya hanya Rp 10 juta.
Askolani menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas dengan menghitung bea masuk sesuai dengan nilai barang yang dilaporkan secara online, bukan melalui pelaporan offline.
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Pajak di Bekasi Selatan
Oleh karena itu, tidak ada koreksi yang dilakukan oleh stafnya.
"Izin kepabeanan diberikan berdasarkan sistem online yang diterima dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bukan dari pelaporan offline. Jika PJT memasukkan data yang tidak tepat, maka perhitungan kepabeanan (secara online) dapat menjadi tidak akurat sesuai dengan nilai riil barang tersebut," kata Askolani, mengutip CNN Indonesia, Rabu (24/4/2024).
Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan, menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas penginputan data, dalam hal ini Perusahaan Jasa Titipan (PJT), harus menyampaikan koreksi yang diperlukan.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Hal tersebut kadang terjadi di PJT sehingga mengganggu konsumen. Bila kita mendapatkan masukan tersebut, maka kita minta PJT untuk segera me-recheck dan mengoreksi pemasukan data yang tidak tepat tersebut," imbuhnya.
Askolani menyebut jika PJT tidak melakukan koreksi dan ditemukan langsung oleh pegawai Bea Cukai ada perbedaan harga riil barang dan yang dilaporkan, maka otomatis dikenakan denda. Karenanya, ia berharap PJT segera melakukan perbaikan data.
"Bisa diperbaiki perhitungannya setelah PJT memperbaiki input datanya. Sehingga bisa menyelesaikan kendala yang dihadapi konsumen," tuturnya.