WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Simalungun dua periode yang juga tokoh Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih, menghadiri momen bersejarah di Istana Negara bersama tokoh nasional Bungaran Saragih pada Senin (10/11/2025), ketika pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Alm Tuan Rondahaim Saragih.
Kehadiran JR Saragih bukan tanpa alasan, sebab ia dikenal sebagai sosok yang gigih memperjuangkan pengakuan terhadap Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional sejak masih menjabat Bupati Simalungun, dan perjuangan itu kini berbuah hasil setelah lebih dari satu dekade.
Baca Juga:
INALUM dan PJT I Perkuat Konservasi Danau Toba Lewat Penanaman Pohon dan Pembibitan Modern
JR Saragih yang juga menjabat sebagai Ketua Ihutan Bolon Hasadaon Saragih Garingging Boru Pakon Panogolan se-Dunia bersama Bungaran Saragih -- yang merupakan Mantan Menteri Pertanian periode 2000–2004 -- disalami langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai prosesi penganugerahan berlangsung.
Dalam upacara yang dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Kosasih, dibacakan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025, di mana nama Tuan Rondahaim Saragih ditetapkan sebagai tokoh asal Sumatera Utara yang diakui secara nasional.
“Kesembilan, menetapkan Alm Tuan Rondohaim Saragih, tokoh dari Provinsi Sumatera Utara,” kata Kosasih dalam pembacaan Keppres tersebut.
Baca Juga:
Komitmen Tinggi! Sat Narkoba Polres Simalungun Buru Bandar Sabu Sampai ke Lubang Semut
Moderator acara menyampaikan bahwa Tuan Rondahaim Saragih dikenal sebagai pahlawan di bidang perjuangan bersenjata yang dijuluki “Napoleon der Bataks” karena keberaniannya melawan penjajahan Belanda di Tanah Batak.
Rondahaim tercatat pernah memimpin kemenangan besar atas pasukan Belanda dalam pertempuran di Dolok Merawan dan Dolok Sagala, yang memperkuat reputasinya sebagai pejuang tangguh dari Sumatera Utara.
Sebelumnya, Rondahaim telah dianugerahi Bintang Jasa Utama melalui Keputusan Presiden RI Nomor 077/TK/Tahun 1999 tertanggal 13 Agustus 1999, namun pengakuannya sebagai Pahlawan Nasional sempat tertunda beberapa kali sebelum akhirnya disahkan tahun ini.