WahanaNews.co | Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan dokter forensik yang memproses autopsi jenazah Brigadir J bisa saja kena sanksi pidana.
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan jika terbukti mengabaikan fakta medis dalam peneriksaannya tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Lansia Tewas di Tangerang: Istri Luka 51 Tusuk, Suami 9 Tusuk
"Bisa diproses etika kedokteran. Jika bisa dibuktikan tindakannya sengaja dimaksudkan untuk melindungi seorang pelaku, dokter ini juga bisa dipidana," kata Abdul Fickar melalui layanan pesan singkat pada wartawan, Sabtu (23/7).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga mengatakan pemalsuan hasil autopsi jenazah Brigadir J bisa dipidana.
Itu disampaikan untuk menjawab keraguan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Surati Kapolri, Muhammadiyah Minta Gelar Autopsi Ulang Afif Maulana
"Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (22/7).
Oleh karena itu, dia menyebutkan laporan hasil autopsi terhadap seseorang sangat penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
"Maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," pungkas Didik Mukrianto. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.