WahanaNews.co | Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengapresiasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar secara terbuka.
Menurutnya, keterbukaan itu membuktikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan prinsip transparansi.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana: Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum
Dalam kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Polri mengundang sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Kompolnas.
"Rekonstruksi terbuka bentuk transparansi. Khusus LPSK akan mengawal keterangan dari Bharada E, apakah tetap konsisten dengan keterangannya di LPSK karena keterangannya termasuk kunci membuka perkara yang benar dan yang sebenarnya," kata Mudzakkir, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar dengan memperagakan 78 adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Tidak Menyesal Tinggalkan Kabinet Jokowi
Rekonstruksi menghadirkan kelima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Masyarakat bisa menyaksikan rekonstruksi dan sekaligus bisa menyimpulkan siapa selama ini bohong dan membohongi publik," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan rekonstruksi penting dilakukan untuk sinkronisasi antara keterangan lisan dan perbuatan para tersangka pembunuhan Brigadir J.