WahanaNews.co | Pancasila ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran baru pada Juli 2022. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dikutip dari laman Wakil Presiden Republik Indonesia, Pancasila akan menjadi mata pelajaran tersendiri. Pancasila tak lagi tergabung dengan Kewarganegaraan seperti yang dilakukan saat ini.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
"Kalau dulu Pancasila bagian dari pelajaran kewarganegaraan, sekarang kewarganegaraan bagian dari Pancasila," kata Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
BPIP telah menyusun 15 buku pelajaran Pancasila untuk tingkat PAUD hingga perguruan tinggi. Yudian mengatakan, buku tersebut telah diujicoba dan diberi masukan dari Komisi II (DPR RI) dan kementerian terkait.
Buku tersebut mengandung praktik Pancasila sebanyak 70 persen dan teori sebesar 30 persen. Untuk teori misalnya sejarah Pancasila, sedangkan praktik meliputi tindak lanjut gotong royong dan berkeadilan sosial.
Baca Juga:
Tokoh Papua Ali Kabiay Mengajak Warga Hindari Provokasi dan Jaga Perdamaian
"Yang intinya guru mengajak siswa berpikir untuk menemukan diri mereka dalam berPancasila di lingkungan masing-masing, sehingga diharapkan nanti akan lahir pahlawan-pahlawan dalam berbagai dimensi, yang bisa dilihat dari lingkungan masing-masing," kata Yudian.
Menurut Yudian, buku pelajaran Pancasila tersebut tidak ada masalah. Upaya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila mendapat apresiasi dari Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Termasuk menjadikan Pancasila sebagai pelajaran tersendiri.
"Saya mendukung dan menyambut baik upaya-upaya implementasi nilai-nilai Pancasila kepada siswa mulai dari tingkat sekolah dasar sampai dengan mahasiswa dan alumni perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dan juga kalangan masyarakat luas, termasuk para pengusaha," kata KH Ma'ruf Amin.