WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam rangka memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021–2026 akan segera berakhir pada 22 Februari 2026, sehingga proses seleksi harus dimulai lebih awal guna menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan lembaga ini.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Revisi UU Ombudsman, Yusril: Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Penunjukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/P Tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Juni 2025.
Terdapat lima tokoh dari berbagai latar belakang akademik dan pemerintahan yang dipercaya menjalankan tugas seleksi:
Deputi Bidang Reformasi Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto sebagai ketua.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Publik Optimal
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham Munafrizal Manan sebagai wakil ketua.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma'mun Murod.
Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Ahmad Suedy.
Mantan anggota KPU RI Ida Budhiati.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa pansel akan menyeleksi 18 calon anggota Ombudsman.
Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo, yang kemudian akan mengirimkan mereka ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Jadi nanti beliau akan memilih sebanyak 18 orang, dari 18 orang akan dikirim ke DPR. Kemudian DPR akan melakukan fit and proper test dan memilih 9 dari 18 orang diserahkan kembali ke presiden untuk ditetapkan jadi anggota Ombudsman,” jelas Juri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Juri menekankan pentingnya prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi.
Ia berharap masyarakat bisa turut memantau proses serta memberikan masukan terhadap calon-calon yang akan bertarung memperebutkan kursi Ombudsman.
"Berharap pansel bisa bekerja transparan, profesional, dan partisipatif membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan punya komitmen untuk menjadi anggota Ombudsman," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansel Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa timnya akan segera bekerja cepat menyusun tahapan dan jadwal pendaftaran.
Menurutnya, prinsip transparansi dan integritas menjadi landasan utama dalam proses seleksi kali ini.
"Setelah ini kita akan segera melakukan rapat yang pertama untuk segera menyusun time line, tahapan-tahapan dalam seleksi, kemudian setelah itu akan segera kami umumkan di media," katanya.
Erwan juga menyampaikan bahwa pansel akan membuka ruang partisipasi publik agar proses seleksi benar-benar melibatkan masyarakat luas.
“Tadi arahan Bapak Wamen agar partisipatif masyarakat bisa ikut mencermati calon-calon kandidat Ombudsman yang betul-betul bisa kita andalkan, punya integritas, punya profesionalisme sehingga harapan presiden agar kualitas Ombudsman lebih baik bisa kita wujudkan,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]