WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI terus mendorong percepatan pembahasan regulasi yang secara khusus mengatur pembangunan wilayah kepulauan.
Kehadiran RUU tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerataan pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi kemaritiman Indonesia yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
Ketua Tim Kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan.
Menurutnya, kondisi geografis yang berbeda dengan daerah daratan membutuhkan kebijakan dan pendekatan pembangunan yang lebih spesifik agar pelayanan publik maupun pembangunan ekonomi dapat berjalan lebih efektif.
Ia menilai, keberadaan RUU Daerah Kepulauan menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Fraksi PDIP Dorong Pembentukan Pansus Pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapteng
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kepulauan.
T.A. Khalid mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar. Namun, hingga kini pemanfaatannya dinilai belum optimal sehingga kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional masih perlu ditingkatkan.
"Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam maupun posisi geografis yang strategis. Potensi tersebut harus mampu menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan," ujarnya dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Batam, Senin (20/7/2026).
Menurut T.A. Khalid, pembangunan wilayah kepulauan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya laut semata.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembangunan mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah yang hingga kini masih dirasakan, terutama di kawasan Indonesia bagian timur.
Oleh sebab itu, pengembangan sektor kelautan harus disertai peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah.
"Optimalisasi potensi kelautan harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan. Kekayaan laut Indonesia tidak boleh hanya menjadi potensi ekonomi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah, termasuk di daerah-daerah kepulauan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi provinsi-provinsi berciri kepulauan.
Sebagian besar wilayah administratif daerah tersebut berupa lautan dengan pulau-pulau yang tersebar, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi logistik memerlukan pola penanganan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut menjadi alasan kuat perlunya regulasi khusus yang mampu memberikan kewenangan dan instrumen lebih memadai kepada pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan wilayah kepulauan secara efektif dan berkelanjutan.
"Daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda, mulai dari pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terpisah, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu, daerah kepulauan memerlukan pengaturan tersendiri agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang memadai dalam menjalankan pembangunan," katanya.
Lebih lanjut, T.A. Khalid menegaskan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi yang mengakui kekhususan wilayah kepulauan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepulauan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat pembangunan nasional yang berkeadilan, sehingga seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pulau-pulau terluar dan wilayah pesisir, memperoleh akses yang sama terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan peluang ekonomi.
"Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan dari sisi geografis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Melalui RUU Daerah Kepulauan, kami ingin mewujudkan pembangunan yang lebih adil, memperkuat pengelolaan wilayah kepulauan, dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang," tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]