WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Di Sidang Paripurna DPR, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Amanat UUD 1945
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK yang telah dilakukan bersama pemerintah.
Rapat pengambilan keputusan tingkat II dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II dilakukan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026.
Baca Juga:
Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen
Pembahasan dilakukan secara intensif antara DPR dan pemerintah guna menyempurnakan berbagai ketentuan dalam regulasi sektor keuangan agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat fondasi hukum sektor keuangan nasional sehingga mampu berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.
Ia menambahkan bahwa revisi UU P2SK memuat sedikitnya 17 pokok materi pengaturan yang mencakup berbagai aspek strategis di sektor keuangan.
Salah satu fokus utama revisi adalah penguatan kelembagaan sejumlah otoritas penting, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia agar semakin efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, revisi undang-undang juga mengakomodasi perluasan kegiatan usaha perbankan konvensional maupun perbankan syariah guna meningkatkan daya saing industri keuangan nasional.
Regulasi baru ini turut memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan aset kripto yang terus berkembang serta menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin diminati masyarakat.
Perubahan UU P2SK juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan praktik pinjaman daring ilegal maupun perjudian daring yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi lain, aspek penegakan hukum di sektor jasa keuangan turut diperkuat guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan.
Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memuat ketentuan mengenai surat utang Danantara, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga tata kelola bank yang sedang menjalani proses penyehatan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU Perubahan UU P2SK.
Seluruh peserta rapat secara aklamasi menyatakan setuju sehingga rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, DPR RI berharap kerangka regulasi sektor keuangan Indonesia menjadi semakin kuat, modern, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
Regulasi yang baru ini juga diharapkan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, memperkuat pengawasan industri jasa keuangan, mendorong inovasi sektor keuangan digital, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]