WahanaNews.co | Partai Gerindra menegaskan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sudah menjadi kader partainya meskipun masih didaftarkan Partai Golkar jadi sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menegaskan Dedi yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra dan juga surat pengunduran diri dari Partai Golkar.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Bagi kami, urusan Kang Dedi sudah cukup jelas karena kami cek selain menyertakan kartu tanda anggota Partai Gerindra untuk untuk maju sebagai caleg, juga sudah ada surat pengunduran diri dari Partai Golkar," kata Budi dikutip CNN, Rabu (17/5/23).
Di sisi lain, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu menyebut bergabung atau keluarnya seseorang dari partai politik merupakan hak setiap warga negara.
Ia pun menekankan Partai Gerindra menghormati penuh keputusan Dedi soal itu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Partai Gerindra menghormati hak politik setiap warga negara Indonesia untuk menentukan sikapnya termasuk bergabung maupun meninggalkan sebuah partai," kata dia.
Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan telah bergabung ke Partai Gerindra. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan Dedi terdaftar sebagai bakal caleg Partai Gerindra di Pemilu 2024. Di sisi lain, Partai Golkar juga masih mendaftarkannya sebagai bakal caleg.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily menyampaikan Ketumnya, Airlangga Hartarto akan memanggil Dedi untuk dimintai klarifikasi. Ace pun menyebut akan memastikan lagi surat pengunduran diri Dedi dari Partai Golkar.
"Pak Ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar," ujar Ace di Kompleks Senayan, Selasa (16/5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyebut Dedi terancam gagal nyaleg jika ternyata ia belum mengundurkan diri dari Partai Golkar.
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ucap Komisioner KPU Idham Holik, Senin (15/5).
Oleh karenanya KPU akan meminta kejelasan kepada kedua partai soal pencalegan Dedi pada saat penyampaian hasil verifikasi pada tanggal 24-25 Juni.[sdy]