"Memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," kata Teo.
Ia menyebut pemblokiran aplikasi dan situs ini tidak melalui putusan pengadilan. Sehingga, Kominfo dituding telah sewenang-wenang dan melanggar prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment.
Baca Juga:
Paripurna Raperda LPPL Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar
Teo meminta Kominfo dalam melakukan pemblokiran perlu dilakukan secara proporsional dan dibuktikan melalui forum yang transparan.
"Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi," kata dia.
Teo menyebut aturan tersebut juga bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, tanpa definisi yang baku.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Asal Tapteng Ditangkap Polisi di Terminal Sibolga
Ia menilai subjektivitas sepihak itu dapat berdampak pada pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.