WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersikap otoriter gara-gara memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022.
Pemblokiran Kominfo lakukan dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangannya, Ahad, 31 Juli 2022.
Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam.
Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.
Baca Juga:
Ingin Tahu Banyak Hal, 5 Shio Ini Dikenal Sebagai Pecandu Informasi
Lebih lanjut, LBH Jakarta menyebut kebijakan ini berdampak serius atas hak asasi manusia seperti hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi.
Kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian.
Seperti misalnya dengan pemblokiran aplikasi transfer uang antarnegara PayPal, pekerja kreatif yang bermitra dengan perusahaan luar negeri tidak bisa mendapatkan bayarannya.