WahanaNews.co | Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo Harahap, mulai merapikan berkas di meja kerja setelah menerima Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentiannya sebagai pegawai per 30 September 2021.
Yudi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Ia memilih waktu tersebut agar tidak bertatap muka dengan rekan-rekannya yang masih aktif bekerja karena sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Biasanya datang pagi karena OTT [Operasi Tangkap Tangan] nangkap Koruptor, kini datang beresin meja kerja agar enggak ketemu banyak teman-teman pegawai, enggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini," ujar Yudi dalam cuitannya pada akun @yudiharahap46, Kamis (16/9/2021).
Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan, rekan-rekan kerjanya sudah menghubungi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, setelah pimpinan lembaga antirasuah di bawah nakhoda Firli Bahuri mengumumkan pemberhentian pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Dari semalam WA dan telepon dari mereka silih berganti," lanjutnya.
Terkait pemberhentian itu, Yudi menganggap Firli Bahuri Cs sudah secara nyata membangkang arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang berpendapat bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai.
Ia berujar, pihaknya akan memperkuat kelompoknya untuk menyikapi keputusan pimpinan KPK tersebut.
"Kami akan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh. Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa [kami] tidak boleh diberhentikan," kata Yudi, Rabu (15/9/2021).
Yudi bergabung dengan KPK sejak 2007 melalui program Indonesia Memanggil jilid 2.
Ia merupakan penyidik yang sudah menangani beragam kasus korupsi.
Beberapa di antaranya seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), kasus izin ekspor benih lobster (benur), serta kasus suap permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang menyeret taipan Samin Tan.
Kemudian kasus yang menjerat mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro, kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, hingga kasus korupsi di DPRD Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK menyampaikan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021.
Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021). [dhn]