WahanaNews.co | Pemerintah mewajibkan pelaku pelancong luar negeri yang baru tiba di Indonesia untuk menjalani karantina setibanya di Tanah Air.
Masa karantina berlangsung selama 10 atau 14 hari, tergantung negara asal.
Baca Juga:
Positif Covid, Warga China Malah Kabur dari Karantina Bandara Korsel
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri mendapat fasilitas karantina gratis yang ditanggung pemerintah.
Sementara, WNI di luar 3 kriteria tersebut beserta WNA, termasuk diplomat asing, dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina berbayar.
Namun rupanya, belakangan kebijakan karantina ini menuai kritik lantaran dikeluhkan mahal dan prosesnya lama.
Baca Juga:
Menkes Budi Sebutkan Alasan Indonesia Tidak Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19
Karantina Rp 8,2 juta
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Riza Nasser yang baru kembali ke Indonesia dari perjalanan luar negeri menceritakan kisah pahitnya menjalani masa karantina di Tanah Air.