WahanaNews.co | Pemerintah mewajibkan pelaku pelancong luar negeri yang baru tiba di Indonesia untuk menjalani karantina setibanya di Tanah Air.
Masa karantina berlangsung selama 10 atau 14 hari, tergantung negara asal.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina Diusut KPK, Sudah Jerat Tersangka
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri mendapat fasilitas karantina gratis yang ditanggung pemerintah.
Sementara, WNI di luar 3 kriteria tersebut beserta WNA, termasuk diplomat asing, dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina berbayar.
Namun rupanya, belakangan kebijakan karantina ini menuai kritik lantaran dikeluhkan mahal dan prosesnya lama.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan Rp194 Miliar di Kejati DKI Mandeg Jamwas Perlu Turun
Karantina Rp 8,2 juta
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Riza Nasser yang baru kembali ke Indonesia dari perjalanan luar negeri menceritakan kisah pahitnya menjalani masa karantina di Tanah Air.