WahanaNews.co, Jakarta - Pembacaan pledoi dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Praka RM, Praka HS, dan Praka J terhadap Imam Masykur diadakan secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023).
Kuasa Hukum para terdakwa, antara lain Mayor Chk Manang, Kapten Chk Budianto, dan Lettu Chk Amril Harahap, memimpin pembacaan pledoi. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, bersama Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, serta Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, memimpin sidang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2.
Kapten Chk Budianto, Kuasa Hukum terdakwa Praka RM, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Oditur Militer melanggar Hak Asasi Manusia, mengingat terdakwa memiliki hak hidup sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Ia memohon keringanan hukuman untuk memungkinkan terdakwa mempertahankan karir dan kehidupan keluarganya.
Lettu Chk Amril Harahap, Kuasa Hukum terdakwa Praka HS, mengemukakan bahwa terdakwa 2 adalah kepala rumah tangga yang telah menunjukkan sikap baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Ia memohon pembebasan terdakwa dari dakwaan atau setidaknya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Mayor Chk Manang, Kuasa Hukum terdakwa Praka J, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak direncanakan sebelumnya dan dilakukan dalam kondisi emosional. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan dengan adil atas tuntutan yang dijatuhkan.
Setelah mendengarkan pledoi, Hakim Ketua memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapatkan rekomendasi dari Komandan Satuan. Sidang ditunda hingga Senin, 11 Desember 2023, untuk musyawarah dan pembacaan putusan. Para terdakwa diinstruksikan tetap ditahan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]