Dia yakin bahwa dengan menggunakan skema KPBU, jalan ini akan dapat dibangun dan dirawat sesuai dengan masa layanan yang direncanakan.
Proyek Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena segmen Mamberamo-Elelim memiliki masa konsesi 15 tahun, terbagi menjadi 2 tahun konstruksi dan 13 tahun operasional. Pembangunan ini mencakup jalan, jembatan, dan fasilitas penimbangan.
Baca Juga:
Kementerian PU Dukung Pengembangan Ambon Coastal sebagai Ikon Waterfront City dan Penggerak Ekonomi di Maluku
PT Hutama Mambelim Trans Papua, sebagai badan usaha pelaksana, bertanggung jawab atas seluruh aspek proyek mulai dari pendanaan, perencanaan teknis, konstruksi, hingga operasional dan pemeliharaan. Setelah masa layanan berakhir, PJPK akan mengambil alih proyek KPBU ini.
Dalam acara tersebut, dilakukan empat penandatanganan perjanjian penting:
1. Perjanjian KPBU antara Dirjen Bina Marga dan Dirut PT Hutama Mambelim Trans Papua
2. Perjanjian KSPI antara pihak yang sama
3. Perjanjian Penjaminan antara Dirut PT PII dan Dirut PT Hutama Mambelim Trans Papua
4. Perjanjian Regres antara Menteri PUPR dan Dirut PT PII
Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam realisasi proyek infrastruktur strategis ini.
Baca Juga:
Kementerian PU Pertegas Komitmen Peningkatan SPM Jalan Tol
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.