Atas dasar itu, Irwan memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan menyertakan barang bukti berupa buku serta bukti pembayaran.
Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Baca Juga:
Terkepung Kebun Sawit, Orang Utan Diselamatkan dari Konflik Warga
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rismon terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Rismon juga sempat terseret kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun proses hukum tersebut kemudian dihentikan setelah ia mengajukan restorative justice yang disetujui oleh pihak pelapor.
Baca Juga:
Dari Narkoba ke Pencucian Uang, Sindikat The Doctor Terdesak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan penyidik telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman, Jumat (17/4/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.