WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengumumkan perkembangan terbaru terkait rencana pendirian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
Ia menyampaikan bahwa surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren telah ditandatangani dan segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga:
Wamenag Apresiasi Sannipata Nusantara Waisak 2024 untuk Persatuan Umat Buddha
Kabar tersebut disampaikan Romo Syafi’i usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Deputi Kelembagaan Kemenpan RB Nanik Purwati, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama, di antaranya Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, dan Tenaga Ahli Wamenag Junisab serta Jaka.
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” terang Wamenag usai pertemuan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga:
Pesantren dan Kampus di Indonesia Terbuka untuk Pelajar Palestina
“Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Romo Syafi’i mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang selama ini diberikan oleh Kemenpan RB dalam proses panjang pembentukan Ditjen Pesantren.
Menurutnya, gagasan pembentukan direktorat khusus ini sudah bergulir sejak 2019 dan terus diperjuangkan pada tahun 2021, 2023, hingga 2024, namun baru menunjukkan progres signifikan tahun ini.
“Tim KemenpanRB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi,” ujar Wamenag.
Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Wamenag menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak karena pesantren memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pasal 4 UU tersebut menyebutkan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad 15 masehi,” paparnya.
Fungsi pendidikan pesantren terus berkembang, mulai dari pendidikan dasar hingga ma’had aly atau setara perguruan tinggi.
Lembaga pendidikan keagamaan ini telah menjadi pusat pembentukan karakter santri dan penjaga nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Selain bidang pendidikan, pesantren juga berperan penting dalam menyebarkan dakwah moderat yang menanamkan nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh, sehingga turut memperkuat kerukunan sosial di tengah masyarakat.
“Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh. Ini membangun modal sosial yang diperlukan dalam membangun kerukunan umat,” tegas Wamenag.
Tak hanya itu, dalam aspek pemberdayaan masyarakat, pesantren juga dikenal sebagai pusat penggerak ekonomi lokal.
Banyak pesantren yang terlibat dalam kegiatan wirausaha, pelatihan keterampilan, hingga pemberdayaan UMKM di daerah pedesaan.
“Tiga fungsi ini tidak bisa berkembang jika hanya dikelola dalam satuan kerja setingkat eselon II, di bawah Ditjen yang fokus pada fungsi pendidikan Islam. Perlu kehadiran negara untuk bisa lebih mengoptimalkan tiga fungsi pesantren, tidak hanya pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya lagi.
Layani Jutaan Santri di Seluruh Indonesia
Data Kementerian Agama menunjukkan, lebih dari 42 ribu pesantren saat ini telah terdaftar secara resmi. Jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 44 ribu karena masih ada lembaga yang belum terdata.
Dari puluhan ribu pesantren tersebut, tercatat lebih dari 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai atau tenaga pengajar aktif berkontribusi dalam pembinaan keagamaan dan sosial masyarakat.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) serta 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di seluruh Indonesia.
Angka ini menunjukkan skala besar layanan keagamaan yang perlu dukungan kelembagaan lebih kuat.
“Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit,” tegas Wamenag.
"Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Kita juga sudah hitung analisis beban kerja setiap unit organisasi/jabatan jika terbentuk Ditjen Pesantren," lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Romo Syafi’i menegaskan bahwa pihaknya bersama Kemenpan RB telah bekerja maksimal agar izin prakarsa dari Presiden dapat segera terbit sebelum Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025.
“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah Hari Santri, sekaligus penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren," tandasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]