WahanaNews.co | Sebanyak 22 ekor gajah mati di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur dalam 10 tahun terakhir.
Kematian puluhan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) itu diduga akibat perburuan liar, karena bangkai ditemukan tanpa gading dan gigi.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Kepala Balai TNWK, Kuswandono, mengatakan, hasil evaluasi dengan aplikasi SMART RBM pada semester 1 tahun 2021, ditemukan jenis alat berburu berupa satu jaring kabut dan tujuh jerat nilon.
Ditemukan juga 16 jerat seling, 40 jerat seling kecil, dua perangkap kandang, tiga stick, dan 13 tanda perburuan lainnya.
Kuswandono mengatakan, hal ini menjadi catatan kritis tentang perlindungan gajah di tengah peringatan Hari Satwa se-Dunia yang jatuh pada 4 Oktober 2021.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
“Temuan ini menandakan bahwa perburuan liar di kawasan TN Way Kambas harus dihentikan karena mengancam populasi satwa liar dan berpengaruh pada keseimbangan ekosistem hutan,” kata Kuswandono, dalam rilis yang diterima media.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, gajah sumatera termasuk ke dalam daftar jenis satwa yang harus dilindungi.