WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas pemerintah mengguncang sektor industri dan tambang setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran serius hingga memicu bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, tercantum PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources yang merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Diperkuat Akses Digital, Kemkomdigi Siap Kawal Pembelajaran
Untuk PT Toba Pulp Lestari, dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH, sedangkan PT Agincourt Resources dikenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Meski kebijakan pencabutan izin telah diumumkan pemerintah, hingga kini kedua perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi berwenang.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1/2025).
Baca Juga:
Rizki Juniansyah Terima Kenaikan Pangkat dari Presiden Usai Pecahkan Rekor Dunia SEA Games 2025
Disampaikan perseroan, izin usaha pengolahan pulp yang dimiliki PT Toba Pulp Lestari masih berlaku secara sah dan operasional perusahaan selama ini menggunakan bahan baku kayu dari hutan tanaman dalam areal PBPH milik sendiri.
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujarnya.
Sementara itu, disampaikan Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pencabutan IUP.