Saat ini, proses layanan yang melibatkan fasilitas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil, serta BPJS Kesehatan masih berjalan secara terpisah.
“Melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), ini bisa kita satukan dalam satu alur,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Menurut Menteri Rini, kunci utama dalam mewujudkan integrasi tersebut adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang telah tervalidasi, serta dukungan pertukaran data secara real-time antar sistem.
Dengan integrasi tersebut, proses layanan yang sebelumnya terdiri dari sebelas tahapan dapat disederhanakan menjadi hanya empat tahapan utama.
Hal ini memungkinkan bayi yang baru lahir untuk langsung terdaftar dan aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
BPJS PBI Dinonaktifkan, YLKI Buka Posko Aduan Konsumen
Integrasi ini dinilai sebagai peluang konkret dalam meningkatkan efektivitas layanan publik, khususnya dalam menekan angka exclusion atau masyarakat yang belum terlayani, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan (coverage).
Selain itu, masyarakat juga akan merasakan kemudahan dalam mengakses layanan jaminan kesehatan secara lebih cepat dan terintegrasi.
Melalui portal INAku yang berfungsi sebagai Citizen Portal, BPJS Kesehatan tidak hanya mengandalkan kanal layanan yang sudah ada, tetapi juga berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang telah tervalidasi melalui NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).